Kontak Utama
Sukamahi, Cikarang Pusat,
Bekasi, Jawa Barat
ID 17530
Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi
Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.
Pada mulanya lembaga kearsipan daerah di Kabupaten Bekasi terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kantor Arsip Daerah Kabupaten Tingkat II Bekasi. Kemudian melalui Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 35 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Kantor Arsip Daerah Kabupaten Tingkat II Bekasi mengalami perubahan organisasi dan tata kerjanya menjadi Kantor Arsip, Perpustakaan dan Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Bekasi.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, arsip daerah masuk dalam kelembagaan Kantor Pengolahan Data Elektronik dan Arsip Daerah Kabupaten Bekasi. Kemudian nomenklaturnya berubah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, termasuk di dalamnya pembentukan Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bekasi. Kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, yang merupakan perubahan status kelembagaan yang semula Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bekasi berubah menjadi Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bekasi. Kemudian melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi , nomenklatur lembaga kearsipan daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi berubahh menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi yang semula Badan Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi.
Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi sebagai lembaga kearsipan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan memiliki tugas melaksanakan penyelenggaraan kearsipan yang meliputi kebijakan, pembinaan dan penggelolaan arsip.
-6.362804372693395, 107.17016175024841
Kepala Dinas sebagai Unit eselon II membawahi 5 unit eselon III, yaitu 1 unit Sekretariat Dinas dan 4 Unit Bidang Teknis antara lain Bidang Pengelolaan, Layanan dan Pemanfaatan Arsip, Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Bidang Perpustakaan dan Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan.
Daftar Arsip, Inventaris Arsip
08 00 s/d 15 00
istirahat jam 12 00s/d 13 00
membawa karrtu identitas, surat pengantar
dari terminal cikarang naik angkot k 35 turun d delta mas
Layanan arsip statis
Layanan penelitian mengenai sejarah Kabupaten Bekasi
Layanan alih media arsip konvensional ke dalam bentuk digital
mushola, free internet (wifi)