Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi

Area Identitas

Kode unik

23216-24

Format Nama yang diakui

Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi

bentuk paralel dari nama

Format nama lainnya

  • DISARPUS KABUPATEN BEKASI

Tipe

  • Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota

Kontak Area

 

Nunuy Nuryaqiniyah Kontak Utama

Tipe

Alamat

Alamat

Sukamahi, Cikarang Pusat,

Lokalitas

Bekasi

Regional

Jawa Barat

Nama Negara

Indonesia

Kode Pos

17530

Telepon

+62 812-8630-6959

Faks

Email

URL

Catatan

 

Bintan Ainul Ardhi

Tipe

Alamat

Alamat

Lokalitas

Regional

Nama Negara

Kode Pos

Telepon

+62 877-7770-8602

Faks

Email

URL

Catatan

Area Deskripsi

Sejarah

Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.
Pada mulanya lembaga kearsipan daerah di Kabupaten Bekasi terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kantor Arsip Daerah Kabupaten Tingkat II Bekasi. Kemudian melalui Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 35 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Kantor Arsip Daerah Kabupaten Tingkat II Bekasi mengalami perubahan organisasi dan tata kerjanya menjadi Kantor Arsip, Perpustakaan dan Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Bekasi.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, arsip daerah masuk dalam kelembagaan Kantor Pengolahan Data Elektronik dan Arsip Daerah Kabupaten Bekasi. Kemudian nomenklaturnya berubah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, termasuk di dalamnya pembentukan Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bekasi. Kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, yang merupakan perubahan status kelembagaan yang semula Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bekasi berubah menjadi Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bekasi. Kemudian melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi , nomenklatur lembaga kearsipan daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi berubahh menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi yang semula Badan Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi.

Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi sebagai lembaga kearsipan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan memiliki tugas melaksanakan penyelenggaraan kearsipan yang meliputi kebijakan, pembinaan dan penggelolaan arsip.

Konteks geografis dan budaya

-6.362804372693395, 107.17016175024841

Mandat/ Sumber kewenangan

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.
  2. Peraturan Bupati Bekasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kewenangan, Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi

Struktur Administrasi

Kepala Dinas sebagai Unit eselon II membawahi 5 unit eselon III, yaitu 1 unit Sekretariat Dinas dan 4 Unit Bidang Teknis antara lain Bidang Pengelolaan, Layanan dan Pemanfaatan Arsip, Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Bidang Perpustakaan dan Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan.

Manajemen Rekod dan Kebijakan Koleksi

Gedung

Khazanah

Finding aids, panduan, dan publikasi

Daftar Arsip, Inventaris Arsip

Area Akses

Jam Buka

08 00 s/d 15 00
istirahat jam 12 00s/d 13 00

Persyaratan dan Kondisi Akses

membawa karrtu identitas, surat pengantar

Akses menuju lokasi

dari terminal cikarang naik angkot k 35 turun d delta mas

Area layanan

Layanan Penelitian

Layanan arsip statis
Layanan penelitian mengenai sejarah Kabupaten Bekasi

Layanan Reproduksi

Layanan alih media arsip konvensional ke dalam bentuk digital

Area Publik

mushola, free internet (wifi)

Area Kontrol

Deskripsi Identifier

Kode unik lembaga

Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan

Status

Level tingkat kedetailan

Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan

Bahasa

Naskah

Sumber

Catatan pemeliharaan

Titik Temu

Titik Akses

  • Aktivitas dan Organisasi Sosial (Thematic area)
  • Clipboard

Kontak Utama

Sukamahi, Cikarang Pusat,
Bekasi, Jawa Barat
ID 17530