
Menampilkan 7 hasil
Pencipta ArsipSekretariat Daerah Kabupaten Bekasi
- Badan Korporasi
- 1950 (Pemerintah Kabupaten Bekasi)
Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi lahir bersamaan dengan terbentuknya Kabupaten Bekasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten di Jawa Barat. Tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah pada Pemerintah Kabupaten pertama kali diatur dengan undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri, walaupun dengan nomenklatur sebagai Bagian Umum.
Kemudian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah, digunakan nomenklatur Sekretariat Daerah pada Pemerintah Kabupaten. Nomenklatur ini tetap digunakan sampai dengan perubahan terakhir tentang pemerintah daerah yaitu Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah.
Di Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri, Sekretariat Daerah sebagai Perangkat Daerah terakhir ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.